Polisi: Kantor Harusnya Tutup dengan Kesadaran, Bukan Kucing-kucingan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penutupan tempat usaha Jakarta, Minggu (13/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penutupan tempat usaha Jakarta, Minggu (13/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta mulai memburu kantor-kantor yang masih nekat buka tak sesuai aturan PPKM darurat. Ini dilakukan agar mereka sadar bahwa membuka kantor sangat berbahaya di tengah corona tinggi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, seluruh elemen masyarakat harus mematuhi peraturan PPKM Darurat. Semua ini harus dilandasi kesadaran, jangan sampai harus ditindak secara hukum.

“Ini tanggung jawab bersama supaya penanggulangan wabah berlangsung baik gitu, bukan kucing-kucingan tapi dilandasi kesadaran,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7).

“Nah, yang sudah dikasih tahu, yang sudah diingatkan masih seperti itu, maka, masuk dalam kualifikasi menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit, kita akan tindak,” tambahnya.

kumparan post embed

Selain itu, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur kriteria Pasal 14 UU Wabah Penyakit akan langsung dilakukan penyelidikan oleh Dirkrimum.

“Itulah penting bagi kita untuk melibatkan semua yang terkait, seperti Disnaker kemudian Satpol PP. Dan kalau misalnya memenuhi kriteria atau memenuhi unsur pasal 14 UU Wabah Penyakit maka Direktorat Kriminal Umum akan melakukan penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mekanisme penutupan kantor kewenangannya diserahkan kepada Disnaker.

“Nanti Pak Kadisnaker yang akan yang punya kewenangan. Kepolisian tidak punya kewenangan itu, oleh karena itulah kita gabung kewenangan hari ini untuk menindak,” pungkasnya.