Polisi: Laporan ke Kosasih Diduga Buntut Pesan Ancaman ke Istri

3 Maret 2021 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antonius N.S Kosasih, Foto: Novan Nurul Alam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antonius N.S Kosasih, Foto: Novan Nurul Alam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Rina Lauwy, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan itu bermula dari pesan bernada ancaman. Pesan bernada ancaman itu diduga merupakan buntut dari keributan dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Sebelum laporan ini muncul, beredar video laki-laki dilabrak wanita. Laki-laki itu diduga Kosasih. Sedangkan sang wanita tak lain istri Kosasih, Rina Lauwy. Isunya, keributan terjadi akibat adanya wanita lain, seperti yang tampak dalam video viral itu.
"Terlapor melalui salah satu mediator korban mengirimkan pesan yang berisikan ancaman kepada korban," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (3/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Atas pesan bernada ancaman itu Rina Lauwy melaporkan Kosasih ke polisi. Namun Yusri belum menyebutkan seperti apa pesan ancaman yang dimaksud itu.
ADVERTISEMENT
"Ini masih kita teliti dulu. LP-nya baru sampai di Krimum," jelasnya.
Sebelumnya, laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal itu, Rina mengadukan secara khusus soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Pasal 45 UU KDRT berbunyi:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Sedangkan yang dimaksud kekerasan psikis bisa dilihat pada Pasal 7 yang berbunyi:
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.