Polisi: Masyarakat yang Merasa Dirugikan Arteria Dahlan Bisa Lapor ke MKD

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto

Polisi menyatakan kasus anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dilanjutkan akibat tidak memenuhi unsur ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh Arteria Dahlan diminta untuk melapor langsung ke DPR RI.

"Terkait dengan kasus ini maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI," jelas Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2).

Zulpan mengatakan, ada mekanisme khusus untuk pelaporan terkait anggota DPR. Sebab diketahui ucapan Arteria Dahlan disampaikan pada saat rapat resmi yang merupakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR.

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa & Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi

"Di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR," tambah Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengarahkan masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan oleh Arteria bisa langsung mengajukan laporannya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

"Yaitu kepada MKD atau Majelis Kehormatan Dewan yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," tutupnya.

Untuk diketahui, Arteria dilaporkan oleh masyarakat adat Sunda terkait tindakannya yang meminta Jaksa Agung Burhanuddin memecat Kajati yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Menurut pihak kepolisian, hal tersebut tidak memenuhi unsur ujaran kebencian. Selain itu juga Anggota DPR memiliki imunitas hukum atas sikap, ucapan dan tindakan yang dilakukannya saat rapat resmi.