Polisi Minta Donny Saragih Datangi Polda Metro Jaya Klarifikasi Kasus

7 Februari 2020 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi belum bisa memanggil mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Saragih untuk mengklarifikasi kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1,4 miliar. Musababnya alamat Donny yang sebenarnya belum diketahui.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta Donny Saragih secara sukarela datang ke Polda Metro Jaya meski undangan tidak dikirimkan ke alamatnya. Sebab, informasi terkait pemanggilannya sudah banyak diberitakan media.
"Sampai sekarang kita sudah undang 2 kali. Alasannya ya, besok-besok. Kalau ketemu ya alamat saya bukan di situ kok, pasti begitu. Karena memang dikirim enggak di situ tempatnya. Tapi harusnya dengan pemberitaan di media massa harusnya dia sudah tahu," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut, Yusri penyidik saat ini tidak bisa menjemput paksa Donny. Musababnya kasus penipuan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Tapi kan masih penyelidikan, ini bukan penyidikan. Kok enggak diupaya paksa, orang kita undang kok, masa diundang diupaya paksa," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Yusri menegaskan polisi akan tetap mencari keberadaan Donny Saragih untuk dapat menyelesaikan kasus yang dilaporkan pada 18 September 2018 itu.
Donny Andy Saragih dalam RUSPLB TransJakarta, Kamis (23/1). Foto: Dok. Istimewa
Donny Saragih bersama Agus Basuki dan Sunani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Artanta Barus yang merupakan kuasa hukum Direktur Utama PT Eka Sari Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Kasus itu dilaporkan saat Donny masih menjabat General Manager PT Eka Sari Lorena Transport.
Ketiganya dilaporkan karena diduga menggelapkan uang denda terkait operasional TransJakarta sebesar Rp 1,4 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5008/IX/2018/Dit. Reskrimum tertanggal 18 September 2018.
Selain ke Polda Metro Jaya, Donny juga pernah dilaporkan atas tuduhan pemerasan di Polres Jakarta Pusat oleh Artanta Barus. Kasus tersebut sudah diputus oleh PN Jakpus. Majelis hakim memvonis Donny bersama rekannya, Andi Posman Tambunan, masing-masing selama 1 tahun dalam tahanan kota.
ADVERTISEMENT
Donny kemudian mengajukan banding dan kasasi. Pada tingkat kasasi, hakim menambah hukuman Donny Saragih menjadi 2 tahun penjara ada Februari 2019. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, hingga kini Donny belum dieksekusi oleh Kejaksaan dengan alasan keberadaannya tidak diketahui.