Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi belum bisa memanggil mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Saragih untuk mengklarifikasi kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1,4 miliar. Musababnya alamat Donny yang sebenarnya belum diketahui.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta Donny Saragih secara sukarela datang ke Polda Metro Jaya meski undangan tidak dikirimkan ke alamatnya. Sebab, informasi terkait pemanggilannya sudah banyak diberitakan media.
"Sampai sekarang kita sudah undang 2 kali. Alasannya ya, besok-besok. Kalau ketemu ya alamat saya bukan di situ kok, pasti begitu. Karena memang dikirim enggak di situ tempatnya. Tapi harusnya dengan pemberitaan di media massa harusnya dia sudah tahu," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2).
Menurut, Yusri penyidik saat ini tidak bisa menjemput paksa Donny. Musababnya kasus penipuan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Tapi kan masih penyelidikan, ini bukan penyidikan. Kok enggak diupaya paksa, orang kita undang kok, masa diundang diupaya paksa," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Yusri menegaskan polisi akan tetap mencari keberadaan Donny Saragih untuk dapat menyelesaikan kasus yang dilaporkan pada 18 September 2018 itu.
Ketiganya dilaporkan karena diduga menggelapkan uang denda terkait operasional TransJakarta sebesar Rp 1,4 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5008/IX/2018/Dit. Reskrimum tertanggal 18 September 2018.
Selain ke Polda Metro Jaya, Donny juga pernah dilaporkan atas tuduhan pemerasan di Polres Jakarta Pusat oleh Artanta Barus. Kasus tersebut sudah diputus oleh PN Jakpus. Majelis hakim memvonis Donny bersama rekannya, Andi Posman Tambunan, masing-masing selama 1 tahun dalam tahanan kota.
ADVERTISEMENT
Donny kemudian mengajukan banding dan kasasi. Pada tingkat kasasi, hakim menambah hukuman Donny Saragih menjadi 2 tahun penjara ada Februari 2019. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, hingga kini Donny belum dieksekusi oleh Kejaksaan dengan alasan keberadaannya tidak diketahui.