Polisi Minta Masyarakat Lapor Bila Jadi Korban Pemerasan Bermodus Kencan Online

13 November 2021 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dating online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dating online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Taiwan berhasil mengungkap kasus pemerasan oleh 48 orang WNA dengan modus kegiatan seksual.
ADVERTISEMENT
Meski menyasar WN asing sebagai korban, masyarakat Indonesia yang ikut merasa menjadi korban juga diminta untuk melapor.
"Memang betul sementara ini yang ditemukan adalah korban yang berasal dari luar negeri, China maupun Taiwan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban yang ada di Indonesia. Silakan masyarakat yang merasa menjadi korban silakan melapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Yusri juga menjelaskan, memang kasus pemerasan yang dilakukan oleh WNA ini masih dalam proses pendalaman, apakah korban hanya dari China dan Taiwan atau ada yang dari Indonesia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam. Dirinya mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang menjadi korban pemerasan dari WNA ini untuk melapor melalui live chat di laman Badan Imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Barangkali ada warga negara Indonesia yang dirugikan oleh kelompok ini, maka silakan menghubungi live chat di laman imigrasi," jelas Godam.
Sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan 48 WNA di Indonesia terhadap warga negara China dan Taiwan dengan modus kegiatan seksual. Pelaku ditangkap di 3 lokasi berbeda di kawasan Jakarta Barat.
Akibatnya perbuatannya, para pelaku yang berhasil ditangkap kini dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.