Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi: Ovelina Pratiwi Tak Dijerat UU Tipikor, Dia Bukan PNS
17 Desember 2021 13:15 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet diketahui dibantu oleh salah satu staf protokol bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Ovelina Pratiwi. Dia diketahui menerima uang senilai Rp 40 juta untuk melancarkan aksi kabur Rachel.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Ovelina hanya dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Namun, tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini suap.
"Berkas-berkas terpisah Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu makanya di Juncto kan Pasal 55. Hukumannya menurut undang-undang sepertiga daripada si yang terkena hukuman pokok," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (17/12).
Zulpan menjelaskan, Ovelina tidak bisa dikenakan UU Tipikor sebab ia bukan seorang aparatur negara.
"Iya (tidak dikenakan Tipikor), karena bukan penyelenggara, negara bukan PNS," tambah Zulpan.
Untuk diketahui, kasus suap yang dilakukan Rachel terhadap Ovelina sampai ke telinga Menko Polhukam Mahfud MD. Ia meminta polisi untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Zulpan menegaskan bahwa kasus tersebut telah diusut. Dalam pemberkasan yang dilampirkan ke pengadilan, ia mengatakan bahwa dugaan suap tersebut sudah dimuat di dalamnya.
"Jadi si Ovelina ini berkas sendiri, dan sudah rampung. Polisi sudah mengusut itu," pungkasnya.