Polisi: Pakaian Bekas Diimpor Lewat Alibaba, e-Commerce Asal China

24 Maret 2023 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial JM (34). Ia diamankan terkait kasus impor pakaian bekas atau yang dikenal dengan Thrifting.
ADVERTISEMENT
JM ditangkap saat polisi menggerebek sebuah gudang di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Di sana polisi menyita 58 bal pakaian bekas.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku mengimpor baju bekas itu lewat e-commerce asal China, Alibaba. Padahal pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor.
"Pertama yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka itu dia mengimpor langsung dari luar. Melalui e-commerce atau mungkin pernah dengar dengan Alibaba, dipesan di Alibaba, masuk ke Indonesia kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya yang kemudian juga dia rapikan. Kemudian dia jual," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3).
Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang memeriksa bukti usai memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Auliansyah menjelaskan, pihaknya saat ini hanya menindak para pedagang besar. Dengan kata lain pelaku tidak menjual pakaian bekas itu secara satuan ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Jadi mereka menjual dengan seperti ada 10 atau 50 atau 100 ball itu yang kita lakukan penindakan," ujar Auliansyah.
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Penindakan terhadap barang bekas impor sudah dilakukan Polda Metro Jaya sejak 27 Februari 2023 hingga 22 Maret 2023. Selain menindak gudang di Kemayoran ada beberapa gudang lainnya yang digerebek polisi. Polisi juga menyita berbal-bal pakaian bekas saat akan dikirim menggunakan truk.
Total ada 535 bal baju bekas yang disita Polda Metro Jaya dalam kurun waktu tersebut.
"Ballpress ini dari berbagai negara, ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika," kata Auliansyah.
Polisi masih menyelidiki pemilik pakaian-pakaian bekas tersebut sebab saat penggerebekan dilakukan hanya ada penjaga gudang maupun sopir truk.
ADVERTISEMENT
"Nanti bisa saja kita bisa dapat tersangka baru," tutup Auliansyah.