Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri pada 28 November, Bakal Langsung Ditahan?

25 November 2024 11:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11) terkait dengan dugaan pemerasan terhadap terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia akan diperiksa di gedung Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah Firli bakal langsung ditahan oleh polisi?
Dirreksrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, belum dapat memastikan hal itu. Menurut dia, terkait hal itu bergantung pada proses pemeriksaan yang dilakukan.
"Nanti kita lihat (ditahan atau tidak) kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan pada hari Rabu 20 November kemarin," kata dia dalam kegiatan Apel Gabungan TNI-Polri dalam Rangka Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (25/11).
Ade juga belum dapat memastikan Firli bakal memenuhi panggilan ataukah tidak. Intinya, penyidik yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli untuk diperiksa di Gedung Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Intinya dalam penanganan perkara full, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka," ucap dia.
"Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," lanjut dia.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Firli dipanggil untuk diperiksa lagi terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sudah setahun Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun hingga kini kasusnya belum rampung dan ia tak kunjung ditahan.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
ADVERTISEMENT