Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi membenarkan tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, dikabulkan permohonan penangguhannya.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, penangguhan penahanan itu dikabulkan dengan jaminan suaminya Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy. Rencananya, Zikria akan dipulangkan Senin (17/2).
“Jaminannya suami dan kuasa hukum, hari ini rencana langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan,” ujar Sudamiran di Polrestabes Surabaya, Senin (17/2).
“Penangguhan sesuai Pasal 31 KUHAP diatur ya, tersangka atau kuasa hukum mempunyai hak untuk mengajukan, kemudian penyidik memiliki kewenangan untuk menilai itu. Dan kewenangan penangguhan ada di penyidik dan hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan tersangka selesai, kemudian penyidik meyakini tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti,” sambungnya.
Tersangka bakal diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali di Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Wajib lapor ya. Karena jauh tentunya tidak Senin (atau) Kamis ya, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali,” jelasnya.
Sementara itu, soal penghentian kasus Zikria , polisi masih enggan membeberkan. Alasannya kasus tersebut tengah dikaji penyidik.
“Nanti akan kita kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya,” kata Sudamiran.