Polisi: Pembunuh Berantai di Bogor Menikmati Saat Menghabisi Nyawa Korban Kedua

11 Maret 2021 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap Muhamad Rian (21) pembunuh dua wanita muda di Bogor, Jawa Barat, yang terjadi dua pekan terakhir. Dari pengakuannya pada polisi, terungkap bahwa ia mengaku menikmati saat membunuh korban kedua bernama Elya Lisnawati (23).
ADVERTISEMENT
"Secara hasil interogasi bahwa tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang kedua sehingga melalui pengumuman ini kami berhasil untuk tidak lagi jatuh korban-korban berikutnya," ujar Kapolres Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro usai olah TKP, Kamis (11/3).
Dalam pembunuhan ini, Rian membunuh dua orang wanita bernama Diska Putri (17) dan Elya Lisnawati (25) dalam kurun waktu yang berdekatan. Ia sendiri ditangkap pada Rabu (10/3) Depok sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Korban pertama yakni Diska, merupakan gadis bercelana Doraemon yang mayatnya dibungkus plastik oleh pelaku dan dibuang di depan toko material di Jalan Raya Cilebut. Jasad korban ditemukan pada 25 Februari.
Sementara jasad Elya ditemukan tergeletak di kebun kosong di Kampung Cidadap, Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
Susatyo mengatakan, motif awal pembunuhan ini karena pelaku ingin mengambil harta benda korban. Namun ia akhirnya membunuh korban pertama karena berusaha melawan.
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
"Untuk menguasai barang dari korban. Baik itu korban yang pertama maupun korban yang kedua sehingga pada saat ini kami akan terus mengembangkan termasuk menelusuri jejak jejak digital daripada si tersangka," ujar dia.
Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 338 dan 380, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal Undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," kata Susatyo.
"Kami juga melapis juga dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya perundang-undangan 15 tahun penjara," tambah dia.
ADVERTISEMENT