Polisi Periksa 22 Saksi, Dalami Kelalaian & Kesengajaan Kebakaran LP Tangerang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas mengecek dan meninjau langsung Lapas kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). Foto: Humas Kemenkumham/HO via ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengecek dan meninjau langsung Lapas kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). Foto: Humas Kemenkumham/HO via ANTARA

Proses penyelidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang masih berlangsung hingga kini. Per Kamis (9/9), sudah ada 22 saksi yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

“22 saksi sudah kita lakukan pemeriksaan. Dibagi menjadi 3 klaster,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9).

“Arah penindakannya adalah sangkaan di Pasal 187 dan 188 KUHP, juga di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Ini arahnya ke sana. Apakah ada kesengajaan? Atau di 359 [KUHP], unsur kelalaiannya apa sekarang? Ini yang masih didalami teman-teman penyidik,” jelas dia.

kumparan post embed

Yusri menjelaskan, 22 saksi ini berasal dari 3 klaster berbeda mulai sipir hingga napi yang selamat.

“Klaster pertama adalah petugas yang berjaga saat itu. Yang kedua adalah klaster warga binaan yang selamat. Ada 73 orang yang selamat itu,” jelas Yusri.

“Kemudian ada klaster pendamping warga binaan, yang juga warga binaan kita yang sudah mau selesai,” tambahnya.

Suasana Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ia pun meminta publik untuk tidak memulai asumsi-asumsi soal penyebab kebakaran ini, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang ini melalap Blok C2 pada Rabu (8/9) dini hari. Sebanyak 41 narapidana tewas akibat tidak bisa menyelamatkan diri dari sel tahanan.

Tiga korban luka lainnya kemudian meninggal dunia di RSUD Tangerang. 73 narapidana mengalami luka-luka, sedangkan 5 lainnya luka berat.

Lapas ini diketahui overload atau kelebihan muatan. Lembaga pemasyarakatan ini memiliki kapasitas maksimal hingga 900-an napi, tetapi diisi hingga lebih dari 2.000 orang. Sementara, tiap regu penjaga hanya beranggotakan 13 petugas.

embed from external kumparan