Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Periksa Ahli Dalami Unsur Kesengajaan di Kebakaran LP Tangerang
22 September 2021 15:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyelidikan terkait kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang , masih terus dilakukan. Sebab tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan meminta keterangan ahli pidana terkait pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Kedua pasal ini terkait adanya dugaan unsur kesengajaan dalam kebakaran di Lapas Tangerang.
"Kemudian kami tengah koordinasi dengan ahli pidana untuk pemeriksaan saksi ahli sambil kami kumpulkan alat bukti," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9).
"Ada 3 tersangka yang ditetapkan 359 KUHP kealpaan sementara 187 KUHP 188 KUHP masih butuh alat-alat bukti lain. Ini untuk semua membuat titik terang perkara ini," sambungnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade mengatakan penyidik dapat menetapkan tersangka terkait dua pasal tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.
ADVERTISEMENT
"Ya (bisa ada tersangka baru) kalau alat bukti sudah cukup," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan semua terkait dengan Pasal 359 KUHP. Mereka merupakan petugas lapas yang dinilai lalai sehingga membuat 49 narapidana tewas dalam kebakaran tersebut.
Terkait perkembangan penyelidikan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Tubagus belum bisa bicara banyak. Penyidik saat ini masih bekerja.