Polisi Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Marsil yang Posting Terkait Sambo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polda Metro Jaya menangkap Masril, warga Pekanbaru, Riau terkait unggahannya yang berisi dugaan perjudian Irjen Ferdy Sambo. Pihak Masril kini telah mengajukan penangguhan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan itu. Saat ini, hal tersebut tengah dipertimbangkan.

"Polda Metro sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/8).

Meski demikian, Zulpan belum merinci perihal penangguhan penangguhan penahanan tersebut.

kumparan post embed

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Masril mengunggah ulang konten terkait dugaan perjudian Irjen Sambo. Masril dilaporkan dengan laporan model A yang artinya laporan tersebut dibuat anggota Polri.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2022. Dia dituduhkan melanggar Pasal 26 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 207 KUHP.

Zulpan mengatakan, saat ini Masril telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

"Iya betul, sudah ditahan 20 hari," kata Zulpan.