Polisi Sebut Habib Bahar Aniaya Pengemudi Taksi Online karena Istri Pulang Malam

28 Oktober 2020 10:44 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pada pengemudi taksi online.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, dugaan penganiayaan itu dilakukan Habib Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada September 2018 lalu.
Erdi menyebut, penganiayaan diduga disebabkan istri Bahar pulang terlalu malam sekitar pukul 23.00 WIB dengan diantar oleh sopir taksi online.
Bahar kemudian tiba-tiba melakukan penganiayaan pada sopir sekaligus pelapor yang diketahui bernama Andriansyah. Diduga, ada salah paham antara Bahar dan korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (28/10).
Erdi mengatakan, polisi bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Bahar dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke petugas Lapas Gunung Sindur.
Sebagaimana diketahui, Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur karena melakukan aksi penganiayaan pada dua remaja.
ADVERTISEMENT
"Sementara sekarang kan masih di Gunung Sindur," ucap dia.
Adapun dalam kasus itu, Bahar disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dan diancam pidana di atas lima tahun. Penetapan tersangka didasarkan laporan yang diterima polisi pada bulan September 2018 dan setelah melalui rangkaian proses gelar perkara.