Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Bermodus Debt Collector di Yogya

24 Oktober 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Yogyakarta dihebohkan dengan sebuah utas dari akun Twitter @aurorachand. Akun itu bercerita tentang pengalamannya yang diduga hendak dirampok oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) di salah satu jalan raya di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, @aurorachand itu heran ada DC yang menghampirinya dan hendak mengambil kendaraan roda duanya. Padahal, dia mengaku motor yang dibelinya itu tidak dengan cara kredit.
Polda DIY merespons cuitan @aurorachand itu. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyarankan @aurorachand lapor ke polsek terdekat.
Yulianto tidak melarang @aurorachand menceritakan kisahnya yang diduga hampir dirampok di media sosial. Namun dia menyarankan segera lapor ke polisi agar Korps Bhayangkara setempat bisa menelusuri kasus itu.
"Jika pemakai kendaraan merasa yakin bahwa kendaraannya tidak menunggak cicilan namun diadang oleh eksternal atau DC silakan dipertahankan. Ajak sang eksternal ke kantor polisi terdekat untuk dimediasi di kantor polisi," ujar Yulianto, Kamis (24/10).
"Polisi punya call center nomor telepon 110. Jika pakai HP 0274-110, nanti akan diterima oleh operator di polres terdekat. Jadi jika mengalami gangguan seperti itu bisa telepon ke 110," lanjut Yulianto.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Yulianto mengatakan penarikan barang yang dijaminkan atau fidusia oleh lembaga eksternal debt collector harus didampingi petugas kepolisian.
"Kita sering dengar istilah DC, atau terkadang disebut eksternal. Biasanya mereka ditugasi oleh lembaga pembiayaan untuk melakukan eksekusi terhadap barang yang dijaminkan atau fidusia. Namun sebenarnya penarikan barang fidusia harusnya dengan didampingi oleh petugas dari Polri. Jika tidak didampingi berarti lembaga pembiayaan tidak paham dengan prosedur eksekusi jaminan fidusia," kata Yulianto.
Yulianto menjelaskan jika masyarakat mengalami kejadian serupa jangan pernah ragu untuk menanyakan sertifikat jaminan fidusianya. Menurutnya setiap unit kendaraan dalam kredit harus didaftarkan oleh pihak pembiayaan untuk mendapat sertifikat jaminan fidusia.
Yulianto menyayangkan masyarakat yang mengalami hal serupa tidak lapor ke kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
"Jika merupakan tindak pidana maka akan dibuatkan LP (Laporan Polisi), namun jika tidak juga akan menjadi catatan bahwa ada peristiwa yang mengarah pada tindak pidana. Untuk apa catatan itu, untuk data. Kalau ada data maka polisi bisa melakukan langkah-langkah misal patroli di lokasi dan jam tersebut bisa lebih intens. Jika itu ternyata masuk tindak pidana ya tentu agar pelakunya bisa diproses," kata dia.