Polisi Selidiki Laporan Hilangnya Dokumen Sengketa Pilkada di MK

22 Maret 2017 17:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Polda Metro Jaya telah menerima laporan Mahkamah Konstitusional (MK) terkait hilangnya dua berkas permohonan sengketa perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 Kabupaten Dogiyai dan Aceh Singkil.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami terima. Sekarang sedang kami selidiki dan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (22/3).
Laporan tersebut disampaikan pada oleh Kepala Sub Bagian Pengamanan Dalam (Pamdal) MK Eddy Purwanto, Kamis (9/3). Eddy melaporkan dua pegawai keamanan yang diduga melakukan pencurian sebagaimana terekam oleh closed circuit television (CCTV).
"Keduanya outsourcing. Sudah kami rekomendasikan ke perusahaan untuk diberhentikan. Dan sudah diberhentikan (dari MK)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi kumparan.
MK juga telah menon-aktifkan seorang kasubag dan membentuk Tim Pemeriksa Internal. "Mereka sudah bekerja dan sudah menemukan keterlibatan orang dalam," kata Fajar.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, MK menunggu kepolisian untuk menindaklanjuti laporan Eddy. Berdasarkan laporan tersebut, kedua terlapor disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.