Polisi Serahkan Berkas 2 Penyerang Novel Baswedan ke Kejaksaan

24 Januari 2020 13:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RB (depan) dan RM (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RB (depan) dan RM (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan memasuki babak baru. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kedua penyerang Novel Baswedan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
ADVERTISEMENT
"Berkas sudah jadi, sudah dikirim (ke Kejaksaan) tanggal 15 (Januari) kemarin," ujar Argo saat ditemui di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Saat ini pihak kepolisian masih menunggu pihak kejaksaan untuk meneliti berkas tersebut, apakah sudah dinyatakan lengkap atau perlu diperbaiki.
"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan, jadi kami tunggu keputusan jaksa," tutur Argo.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, terungkap nama pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Mereka merupakan polisi aktif.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menyita ponsel milik dua polisi penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua ponsel itu disita untuk diperiksa ke laboratorium forensik.
"Handphone dari kedua tersangka sudah dikirim ke labfor, dan kami melihat di sana kira apa yang harus labfor sampaikan ke penyidik berkaitan dengan handphone kedua tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12).
ADVERTISEMENT
Argo menuturkan penyidik belum dapat memastikan motif kedua polisi itu menyerang Novel Baswedan. Sementara ini, keduanya mengaku menyerang dengan alasan tidak suka.
“Tentunya hasil jawaban tersangka disinkronkan dengan petunjuk lain. Semuanya kami analisa dan evaluasi,” kata Argo.