Polisi Serahkan Surat Pencabutan Tersangka ke Keluarga, Pulihkan Nama Baik Hasya

10 Februari 2023 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro serahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah ke keluarga, Jumat (10/2).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro serahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah ke keluarga, Jumat (10/2). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah yang tewas usai terlibat kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, surat tersebut teregister dengan Nomor B/01/II/2023/LLJS.
"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka almarhum M Hasya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (10/2).
Selain untuk mencabut status tersangka, surat itu juga menjelaskan tentang pemulihan nama baik Hasya.
Surat itu diterima keluarga Hasya yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Gita Paulina. Dalam kesempatan itu, Gita mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus yang menimpa Hasya.
Hasya, mahasiswa UI yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi. Foto: Dok. Istimewa
"Dalam pertemuan ini menurut kami sangat kami apresiasi,sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya," tutur Gita.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat diterima aspirasi kami didengarkan, dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," tutupnya.
Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka Hasya karena polisi menemukan kesalahan administrasi yang dilakukan penyidik. Bukti tersebut ditemukan usai rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.
"Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagaimana yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata Truno dalam jumpa pers di ICE BSD Tangerang, Senin (6/2).
Namun, Truno tak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan kesalahan administrasi itu.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menyampaikan permohonan maafnya karena menetapkan Hasya sebagai tersangka.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," kata Truno.