Polisi Sita Mobil Lexus Senilai Rp 1,4 M Terkait Penipuan Akumobil

29 November 2019 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsumen yang merasa menjadi korban dalam kasus penipuan perusahaan Akumobil berkumpul di Taman Vanda, Kota Bandung, Selasa (5/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konsumen yang merasa menjadi korban dalam kasus penipuan perusahaan Akumobil berkumpul di Taman Vanda, Kota Bandung, Selasa (5/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi terus berupaya menelusuri aset milik perusahaan Akumobil. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih mengatakan, baru-baru ini polisi telah menyita satu unit mobil merek Lexus senilai Rp 1,4 milar. Mobil itu dipamerkan dipamerkan showroom agar warga tergiur untuk membeli mobil di Akumobil
ADVERTISEMENT
"Jumlah korban sekitar 2 ribuan, tapi yang saya sampaikan tadi seperti barang bukti yang bertambah ini (mobil Lexus) nilainya lumayan ya belinya sekitar Rp 1,4 miliar," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Jumat (29/11).
Lambang Lexus. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Galih, sejauh ini barang bukti kasus Akumobil yang disita polisi di antaranya, lima unit mobil Fortuner, lima unit motor sport, satu unit mobil Mercedes Benz, dua unit mobil bermerek Carry dan Colt.
Kemudian, uang tunai senilai Rp 300 juta, perhiasan, tas mewah, hingga brosur yang digunakan dalam proses pemasaran. Namun, dia belum menghitung nilai uang dari seluruh barang-barang yang disita tersebut.
"Nilai belum bisa dihitung," ungkap dia.
Barang sitaan dari perusahaan dealer akumobil di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Galih mengatakan, polisi akan menghentikan sementara proses penelusuran aset Akumobil dan akan fokus pada pemberkasan untuk proses selanjutnya di pengadilan. Dia berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang terbaik bagi para korban.
ADVERTISEMENT
"Sementara kita stop dulu (penelusuran aset), kita fokus dulu ke pemberkasan," ucap dia.
Suasana showroom akumobil di Jalan Sadakeling, Bandung, Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Galih mengungkapkan, penanganan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akumobil kini telah diambil alih jajaran Polda Jabar karena locus delikti tidak hanya di Bandung. Polda Jabar nantinya akan menelusuri aset yang dibeli pelaku dari dana konsumen.
"Dengan adanya TPPU yang ditangani Polda harapanya aset recovery bagaimana barang bukti ini nantinya bisa dikembalikan atau gimana itu nanti gimana putusan pengadilan," kata dia.
Suasana di depan show room akumobil. Foto: Facebook/ @Akumobil
Terbaru, polisi kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan perusahaan Akumobil. Tersangka berinisial MI yang menjabat selaku Direktur HRD. Dengan demikian, total terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Dirut Akumobil, Bryan John Satya.
ADVERTISEMENT
Kepada korban Akumobil yang dirugikan, Bryan menyanggupi dapat mengembalikan uang melalui sistem mencicil senilai Rp 1 miliar tiap bulan.
Selama ini, Akumobil menjalankan bisnis dengan skema ponzi atau mengimingi konsumen dengan harga yang sangat murah dari harga pasaran. Biasanya perusahaan ini mengadakan flash sale. Skema ini mirip dengan agen perjalanan umrah bermasalah, First Travel.