Polisi Soal Penyelidikan Karantina Ahmad Dhani: Nanti Dulu

16 Desember 2021 13:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih belum melakukan penyelidikan terhadap Ahmad Dhani dan keluarga yang melakukan karantina di rumah usai dari Turki. Terlebih saat ini Satgas COVID-19 menerbitkan SE terbaru soal karantina sepulang dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Nanti dulu, kan ada surat edaran baru yang katanya untuk para pejabat dikenakan karantina di Wisma Atlet yang disiapkan pemerintah atau di hotel," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/12).
Zulpan menjelaskan dalam Surat Edaran Satgas Covid Nomor 25 Tahun 2021 berisi aturan bahwa semua masyarakat termasuk pejabat dan aparatur negara yang baru kembali dari luar negeri wajib karantina terlebih dahulu. Pengecualian hanya diberikan pada masyarakat dengan keadaan tertentu.
"Kecuali ada surat permohonan 3 hari sebelumnya atau hal-hal urgent, seperti keluarga meninggal. Kecuali untuk para diplomat ataupun pejabat tamu negara," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani, Mulan Jameela dan anaknya jadi sorotan masyarakat sebab melakukan karantina mandiri di rumah usai kembali dari Turki.
ADVERTISEMENT
Parahnya lagi, karantina mandiri harusnya dijalani Dhani dan keluarga harusnya dilakukan selama 10 hari. Namun mereka diduga sudah keluar sebelum waktu yang ditentukan.
Infografik Keluarga Anggota DPR Karantina Mandiri. Foto: kumparan