Polisi Tahan David Yulianto yang Todong Pistol ke Sopir Taksi Online di Jakbar

6 Mei 2023 11:10 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap David Yulianto, tersangka kasus penodongan pistol terhadap sopir taksi online di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Ditahan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus kepada wartawan, Sabtu (6/5).
Titus menjelaskan, penahanan ini dilakukan sejak pihaknya rampung memeriksa David usai ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (5/5) sore.
"Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan," jelasnya.
Barang bukti kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat, diamankan polisi, pada Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Penodongan yang dilakukan David terhadap sopir taksi online berinisial H itu terjadi pada Kamis (4/5) malam. Hal tersebut terjadi akibat pelaku yang tidak terima diserempet korban.
Dalam peristiwa itu, David menggunakan mobil Mazda 6 dengan pelat dinas Polri 10011-VII. Belakang diketahui, pelat itu palsu.
Atas perbuatannya, David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT