Polisi Tak Akan Berikan Penangguhan Penahanan pada Anggota Moge yang Keroyok TNI

2 November 2020 16:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, telah menetapkan 5 tersangka anggota Harley Owners Group (HOG) yang mengeroyok personel TNI di Bukittinggi. Mereka kini ditahan di Mapolres Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan penangguhan penahanan untuk kelima tersangka. Mereka akan tetap mendekam di penjara.
“Kami tidak memberikan penangguhan penahanan,” kata Doddy kepada kumparan, Senin (2/11).
Doddy menuturkan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Namun, dalam kasus tersebut pihaknya tidak akan memberikan toleransi.
“Walaupun itu diatur dalam KUHAP adalah hak tersangka tapi kami tidak,” ujar Doddy.
Sebelumnya, polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus anggota Harley Owners Group (HOG) yang mengeroyok anggota TNI di Bukittinggi. Sejauh ini total tersangka sebanyak 5 orang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake mengatakan, tersangka baru bernama Teteng Rustandi (33). Ia merupakan warga asal Kab. Garut, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan hasil gelar untuk tersangka bertambah berinisial TS,” kata Stefanus kepada kumparan, Senin (2/11).