Polisi Tangkap 1 Orang Terkait Derek Liar Paksa Sopir Truk di Tol, 3 Kabur

15 April 2021 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Derek liar diangkut oleh Reskrimum PMJ Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Derek liar diangkut oleh Reskrimum PMJ Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap pelaku derek liar yang viral di media sosial. Penangkapan dilakukan di KM 10 Cikunir arah Bekasi, Kamis (15/4) siang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kendaraan derek itu diberhentikan oleh petugas yang melakukan patroli. Saat di dalam truk derek tersebut ada 4 orang, namun hanya satu yang berhasil ditangkap.
"Satu orang inisial YJ dengan satu kendaraan barang bukti," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (15/4).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pelaku dan kendaraannya akan diamankan oleh petugas.
"Kendaraan akan kita amankan, termasuk pengemudi dan juga kita akan interogasi dan kita kaitkan dengan beberapa keluhan laporan dari masyarakat terkait adanya derek liar di jalan tol," kata Sambodo.
Untuk sementara, pelaku hanya dikenakan sanksi tilang. Karena terbukti melanggar Pasal 287 dan 288 UU LLAJ.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang bersangkutan untuk sementara kenakan pasal pelanggarannya lalu lintas yaitu Pasal 287 rambu dan 288 ayat 1 dan 2 terkait surat-surat kendaraan STNK dan SIM karena derek ini minimal harus B1 tapi pelaku hanya punya SIM A," kata Sambodo.
Saat ini polisi masih menunggu korban dalam video untuk membuat laporan. Hal itu untuk menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan pelaku.
"Sambil menunggu kalau ada pelapor yang menjadi korban dari derek liar. Sehingga kami bisa kenakan pasal pemerasan atau UU KUHP-nya," kata Sambodo.