Polisi Tangkap 4 Penjual Koin Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream

25 April 2024 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap 4 pelaku penjual koin judi slot Higgs Domino dan Royal Dream.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap 4 pelaku penjual koin judi slot Higgs Domino dan Royal Dream. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka terkait kasus judi online. Para tersangka menjual koin yang digunakan untuk judi slot di aplikasi Higgs Domino dan Royal Dream.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, keempat tersangka itu berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41). Mereka ditangkap pada hari ini, Kamis (25/4).
"Tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 4 orang tersangka," kata Ade dalam keterangannya.
Polisi tangkap 4 pelaku penjual koin judi slot Higgs Domino dan Royal Dream. Foto: Dok. Istimewa
Ade menjelaskan, para tersangka melakukan siaran langsung di kanal YouTube @dzakki594. Di dalamnya memuat promosi penjualan koin untuk digunakan dalam judi slot.
Tersangka EP merupakan pemilik bisnis jual beli koin judi slot tersebut. Sementara, 3 lainnya berperan sebagai karyawan.
Para tersangka melancarkan aksinya di sebuah rumah sewa di kawasan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha, Tapos, Kota Depok.
Polisi tangkap 4 pelaku penjual koin judi slot Higgs Domino dan Royal Dream. Foto: Dok. Istimewa
Polisi tangkap 4 pelaku penjual koin judi slot Higgs Domino dan Royal Dream. Foto: Dok. Istimewa
Polisi tangkap 4 pelaku penjual koin judi slot Higgs Domino dan Royal Dream. Foto: Dok. Istimewa
Polisi tangkap 4 pelaku penjual koin judi slot Higgs Domino dan Royal Dream. Foto: Dok. Istimewa
"Dalam melakukan kegiatan live streaming maupun jual beli koin slot online saudara EP dibantu oleh 3 orang karyawannya, yaitu BYP, DA dan TA, yang dibayar Rp 12.500 per jam," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan para tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa ponsel hingga komputer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.