Polisi Tangkap 8 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, ini Peran Mereka

15 Oktober 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengamankan barang bukti kejahatan sejumlah unit komputer usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamankan barang bukti kejahatan sejumlah unit komputer usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah wilayah di Jakarta dan Tangerang.
ADVERTISEMENT
Dari 371 laporan yang diterima Bareskrim sejak tahun 2020, polisi berhasil mengungkap 91 kasus pinjol ilegal dan menetapkan 8 orang tersangka.
"Tersangka pertama berinisial RJ, beralamat di Mangga Besar. Ia berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS tentang kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada peminjam," ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (15/10).
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
Dari RJ, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap JT di Penjaringan, Jakarta Utara. Perannya pun sama, sebagai operator SMS Blast.
"Yang bersangkutan juga merekrut tersangka AY, perannya juga sama, mentransmisikan SMS blast. Lalu pengembangan di TKP lainnya, tim menangkap HC di Apartemen Green Bay, Penjaringan. Perannya juga sama, tapi dia adalah yang menyediakan tempat dan mengoperasikan alat-alat yang digunakan tersangka," jelas Helmy.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menangkap operator lain berinisial AL dan PM. Keduanya juga bertugas sebagai operator. Saat ini polisi masih mencari keberadaan ZJ yang merupakan seorang WNA.
"Tersangka ZA yang WNA ini selain berperan sebagai mentor bagi para operator, juga sebagai pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi," kata Helmy.
Dari semua tersangka dan TKP yang dilakukan penindakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit HP, kemudian 1 box SIM card baru yang berisi 500 pcs kartu SIM, dan 2 unit flashdisk.
=========================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT