Polisi Tangkap Dua Satpam Pencuri Dokumen MK

24 Maret 2017 13:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
Polisi menangkap dua petugas keamanan Mahkamah Konstitusional (MK) yang diduga mencuri dua berkas permohonan gugatan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di Kabupaten Dogiyai, Papua, dan Aceh Singkil, Aceh.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (24/3). Tersangka berinisial S dan EM ditangkap polisi pada Kamis (23/3) di rumahnya bilangan Depok, Jawa Barat.
Pencurian ini terungkap setelah Kepala Subbagian Pengamanan Dalam (Pamdal) MK Eddy Purwanto melaporkannya ke polisi pada Kamis (9/3). Ulah oknum di dalam MK itu, terekam kamera pengintai (closed-circuit television/ CCTV).
Kontrak kerja dua petugas keamanan itu telah diputus MK. Demikian pula dua oknum pegawai negeri sipil yang turut serta dalam pencurian ini. Satu di antara PNS itu adalah Kasubbag Humas MK, Rudi Haryanto.