Polisi Tangkap Notaris yang Jadi Tersangka dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

23 November 2021 8:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang notaris terkait kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir. Notaris bernama Ina Rosiana ditangkap di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Ina sebelumnya telah 2 kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus ini. Ia bersama Erwin Riduan sedianya diperiksa pada Senin (22/11), namun tidak datang.
Kasubdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut, untuk tersangka Erwin Riduan belum berhasil ditemukan.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap. Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11).
Sampai saat ini polisi baru menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan Pasal 372 KUHP, serta UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3,4, dan 5.
Barang bukti kasus mafia tanah Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11). Foto: Alexander Vito/kumparan
Modus yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya pelaku dipercaya oleh korban dan kemudian diberikan surat kuasa untuk mengurusi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
ADVERTISEMENT
Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir tersebut guna mencari pihak-pihak lain yang terlibat.