Polisi Akan Blokir Rekening ART Nirina Zubir dan Anggota Mafia Tanah Lain

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto

Polisi masih terus menelusuri aliran dana hasil kasus mafia tanah yang menimpa artis, Nirina Zubir. Pemblokiran akan dilakukan pada rekening-rekening yang menampung dana hasil kejahatan tersebut.

"Aliran dananya itu pasti kita blokir untuk tujuan mengamankan, untuk dalam hal peran pada saat nanti ada putusan hakim," jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat dihubungi wartawan, Jumat (19/11).

Hingga saat ini polisi baru melakukan pemblokiran rekening milik 3 orang tersangka yang sudah ditahan, yakni Riri Khasmita, Endrianto, dan Faridah.

"(rekening yang diblokir atas nama) Riri, suaminya, Farida. Kita melangkah juga ke (tersangka) yang lainnya kita melihat akan menganalisa itu," tambah Petrus.

Untuk 2 tersangka lainnya, polisi belum melakukan pemblokiran. Namun aliran dana di rekening milik 2 tersangka lain sudah dilakukan penahanan.

"Kita tahan doang makanya kita pelajari. Kalau enggak ada aliran dana ke notaris yang PPAT kan dia hanya harganya harga normal gitu kan buat apa, masih kita pelajari nih, tapi yang ditahan sudah kita on process," tutup Petrus.

Sebelumnya, 5 orang tersangka sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian karena keterlibatannya dalam kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir. 3 Dari 5 tersangka kini sudah ditahan polisi, sementara 2 tersangka lainnya akan diperiksa pada Senin (25/11).