Polisi Tangkap Pasutri di Aceh karena Jualan Sabu

7 November 2019 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepasang suami-istri Aceh Besar penjual sabu diamankan polisi, Kamis (7/11/2019). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Sepasang suami-istri Aceh Besar penjual sabu diamankan polisi, Kamis (7/11/2019). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasangan suami istri, AN (30) dan SW (28), kini harus berurusan dengan hukum. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap keduanya karena berjualan sabu.
ADVERTISEMENT
“Mereka berdalih bisnis haram yang dijalankan itu untuk memenuhi kehidupan mereka,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, di kantornya, Kamis (7/11).
Pasutri asal Aceh Besar itu ditangkap pada Kamis (7/11) dini hari di rumahnya, di Desa Punie, Kecamatan Darul Imarah. AN dan SW saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh.
Penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi dari warga yang resah dengan aktivitas pasutri tersebut. Polisi pun menyelidiki laporan warga.
“Begitu kami dapatkan informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Alhamdulillah, benar yang dilaporkan oleh warga,” ujarnya.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Pada penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu paket sabu dalam plastik bening, timbangan digital, potongan pipet, dan beberapa lembar plastik kemasan.
ADVERTISEMENT
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik, tersangka mengakui sabu tersebut milik SW, diperoleh dari RE di Sigli, Pidie,” kata Boby.
Boby menjelaskan SW telah dua kali mengambil barang haram tersebut kepada RE di Sigli. Pertama pada Sabtu (2/11) sabu seberat 5 gram seharga Rp 3,3 juta, dan kedua pada Rabu (6/11) sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 6,6 juta.
“Untuk keterlibatan sang istri AN, barang bukti yang diambil oleh SW pada hari pertama dititipkan ke sang istri sebanyak tiga bungkus kecil. Dua dari tiga bungkus itu telah dijual oleh AN, dan masih tersisa satu bungkus lagi,” ujar Boby.
Barang bukti sabu yang dijual suami-istri di Aceh, diamankan polisi, Kamis (7/11/2019). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
Dikatakan Boby, saat ini RE telah ditetapkan sebagai sementara SW dan AN beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Polisi kini masih mengembangkan kasus penangkapan pengedar sabu tersebut. Sementara, pasutri dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.