Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Retribusi Sampah di Lhokseumawe, Aceh
15 November 2022 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit![Polres Lhokseumawe amankan seorang pelaku penipuan dengan modus memalsukan surat retribusi sampah. Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ghx8tqds5v9mz1j0kcz2pr67.jpg)
ADVERTISEMENT
Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus memalsukan surat retribusi sampah. Ia mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, pelaku penipuan tersebut berinisial RS (40). Dalam aksinya, ia mengaku sebagai petugas dan mengutip retribusi sampah menggunakan surat palsu.
"Modus yang dilakukan tersangka mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe. Kemudian tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya," kata Henki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11).
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set perangkat komputer yang digunakan untuk membuat surat palsu setoran retribusi daerah, 23 lembar surat palsu setoran retribusi daerah, satu unit sepeda motor, dan satu lembar surat asli setoran retribusi daerah sebagai pembanding.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan polisi,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha membayar sesuai nominal yang disebutkan dalam surat itu.
Sudah 43 Kali Beraksi
Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat-tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
“Rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp 4.329.000. Sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp 11.260.000," tutur Henki.
Henki mengatakan, sementara ini tersangka masih satu orang namun pihaknya akan terus mendalami apakah ada tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
“Perbuatan tersangka ini berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.
Saat ini RS telah ditahan di sel Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara.