Polisi Tangkap Satu Lagi Pembakar Mobil Polisi di Depok, 4 Orang Masih DPO

21 April 2025 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penghasutan dan atau pengeroyokan anggota polisi di Depok, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penghasutan dan atau pengeroyokan anggota polisi di Depok, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka baru berinisial TS , anggota Ormas GRIB Jaya, terkait kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Tersangka TS ini, saudara TS ini, bukan tersangka yang ditangkap duluan. Ini ada namanya juga inisialnya TS, ini berperan menghasut warga termasuk warga dari Ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika saudara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok ini melawan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4).
Selain itu, Wira juga menjelaskan bahwa ada 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang turut melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok.
Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penghasutan dan atau pengeroyokan anggota polisi di Depok, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
"Dari 6 yang sudah kita tangkap, perlu kami sampaikan bahwa kami juga sudah menetapkan 4 orang sebagai daftar pencarian orang," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Berikut Empat DPO kasus pembakaran mobil polisi di depok:
Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penghasutan dan atau pengeroyokan anggota polisi di Depok, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
"Kemudian yang berikutnya THS yang memiliki peran menghasut warga. Kemudian saudara MS, ini melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok," katanya.
"Kemudian yang berikutnya lagi tersangka VS, ini berperan melempar hebel, melempar hebel ke arah punggung daripada korban Briptu Z yang mengakibatkan Z ini dirawat di rumah sakit," ungkap Wira.