Polisi Telusuri Asal Usul Senjata Penembak Pedagang Kopi di Padalarang

31 Desember 2019 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki memberikan keterangan pengungkapan penembak pedagang kopi di Padalarang. Foto: Dok. Polres Cimahi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki memberikan keterangan pengungkapan penembak pedagang kopi di Padalarang. Foto: Dok. Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Cimahi menelusuri asal usul senjata jenis air gun yang digunakan penembak pedagang kopi di Padalarang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menuturkan para pelaku memiliki empat pucuk senjata air gun berbagai merek.
"Sejauh ini masih kita lakukan penyelidikan kaitan senjata ini. Karena memang kelompok ini memiliki empat buah senjata. Walaupun ini air gun, ini berbahaya, bisa mematikan," kata Yoris di Cimahi, Selasa (31/12).
Yoris menambahkan, polisi telah mengamankan barang bukti dari lokasi berupa peluru jenis gotri. Peluru tersebut biasanya digunakan untuk senjata jenis air gun.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki memberikan keterangan pengungkapan penembak pedagang kopi di Padalarang. Foto: Dok. Polres Cimahi
Dalam kasus penembakan pedagang kopi itu, polisi menangkap empat orang. Mereka adalah Awan Kurniawan alias Awan, Peri Sopyan alias Pepey, Beni Kurniawan alias Benrung, dan Suryana alias Surya.
Yoris menuturkan, peristiwa bermula ketika pedagang kopi yang bernama Agus Sumpena sedang berada di lapak dagangannya. Kemudian, datang kendaraan roda empat yang berhenti tak jauh dari lapak. Dari kendaraan turun satu orang mengenakan masker, yakni Awan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, sambung Yoris, Awan tiba-tiba menembak Agus. Tembakan dilakukan berulangkali hingga melukai sejumlah bagian tubuh Agus.
"Pada saat kejadian tiga orang turun semua menenteng senjata. Namun, memang satu orang melakukan penembakan," lanjut Yoris.
Yoris menyebut, penembakan dilakukan lantaran adanya masalah utang antara Agung dan Awan. Menurut dia, Agung pernah membeli ponsel ke Awan, tapi ketika ditagih tak kunjung membayar.
Akibat perbuatannya, tersangka Awan, Peri, dan Beni disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana jo Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan diancam hukuman 9 hingga 20 tahun pidana. Sementara tersangka Suryana, disangkakan Pasal 170 ayat 2 Subsider Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun pidana.
ADVERTISEMENT