Polisi Tembak Polisi: AKP Ulil Naik Pangkat, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

24 November 2024 6:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan naik pangkat secara ironis. Ia harus tewas di tangan sesama perwira Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kabag Ops.
ADVERTISEMENT
Ulil saat itu tengah menangkap penambang galian tipe C ilegal. Diduga kuat, Dadang tak suka dengan langkah Ulil dan menembaknya mati di parkiran Polres.
Kapolri akhirnya menaikkan pangkatnya jadi Kompol secara anumerta. Lalu, bagaimana kelanjutan kasusnya?, berikut kumparan rangkum:

Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil jadi Kompol Anumerta

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada AKP Ryanto Ulil Anshar (34) berupa kenaikan satu pangkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta.
Kenaikan pangkat itu berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor STR/2413/Xi/KEP./2024 yang ditandatangani oleh AS SDM UB Kaborinkar, Brigjen Pol Langgeng Purnomo, Jumat (22/11).
Kenaikan pangkat anumerta ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
"Bapak Kapolri telah memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta kepada korban, kepada Kasat Reskrim Almarhum AKP Ulil," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (23/11).
ADVERTISEMENT
"Saat ini almarhum mendapat pangkat anumerta, Kompol Anumerta, dengan penghargaan, kemudian dengan gaji pensiun menyesuaikan dengan pangkat tersebut," sambungnya.

AKP Dadang Penembak Mati Kompol Ulil Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

Sementara AKP Dadang diancam hukuman mati atas aksi kejinya. Ia dijerat pasal berlapis.
"Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 Ayat 3 KUHP," kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11).
Dadang dipamerkan di Mapolda Sumatera Barat pada Sabtu itu. Kepalanya plontos, dan mengenakan baju tahanan warna biru, dikawal oleh Provost. Ia dipastikan akan dipecat.
Seorang anggota kepolisian membawa bingkai foto Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar saat tiba di rumah duka, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/11/2024) dini hari. Foto: Hasrul Said/ANTARA FOTO
"Pasal yang disangkakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
ADVERTISEMENT
Dwi melanjutkan, "Jika melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, Kode Etik Profesi Polri."
"Ancaman maksimalnya: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Dwi.

AKP Ulil Pernah Mengeluh Ingin Berhenti Jadi Polisi

Ulil dikenal sebagai polisi yang berprestasi. Tapi, ia tetap merasa pekerjaan jadi polisi adalah tugas yang berat.
Lulusan Akpol 2012 ini pernah mengeluh ke ibundanya terkait tugas-tugas yang ia emban, saat itu ia berencana keluar dari kepolisian.
“Pernah curhat bulan lalu. Dia sampaikan kepada ibunya bolehkah saya keluar dari polisi,” kata Daniel Fery Mangin saat ditemui di rumah duka di Makassar, Jumat (22/11) malam.
Namun, sang ibu tetap memberi motivasi dan menguatkan Ulil untuk tetap melanjutkan karirnya.
“Curhatan itu bahwa tugasnya berat. Ia juga sampaikan keponakan lain, bahwa bro kita santai, tapi tugas saya berat. Pusing saya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Baru ini (mengeluh). Kan dia belum setahun itu jadi kasat reskrim. Sebelumnya bertugas di Brimob di Jawa Tengah,” imbuh Daniel.

Mau Nikah Tahun Depan

AKP Ulil juga punya rencana, bakal menikahi kekasihnya yang sama-sama polisi (Polwan) tahun depan.
“Iya belum (menikah), rencana dia mau menikah pada tahun depan. Kan tahun depan juga akan naik pangkat kompolnya,” kata Paman AKP Ulil, Daniel Fery Mangin saat ditemui di rumah duka di Makassar, Jumat (22/11) malam.
Paman Ulil, Daniel Fery. Foto: Dok. kumparan
Rencana pernikahan Ulil telah diketahui oleh keluarga besarnya. Bahkan, calon istrinya, Polwan yang bertugas di Intelkam juga telah diperkenalkan kepada keluarga.
“Pacarnya sudah ada. Dia polwan tugas di Intel. Pacarnya itu, sudah dikenalkan pada sebagian keluarga juga,” sambungnya.

Selain Tembak AKP Ulil, AKP Dadang Juga Tembaki Rumah Kapolres

Usai menembak Ulil, Dadang depan rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti dan menembakinya. Jarak Polres Solok Selatan dengan rumah dinas Kapolres adalah sekitar 25 meter.
ADVERTISEMENT
"Ada 7 lubang di kaca," kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan kepada wartawan di Polda Sumbar, Sabtu (23/11).
"Selongsong yang kita temukan itu hanya 6 di sekitar rumah kapolres, tapi lubangnya ada 7," lanjutnya.
Menurut Andry, terdapat 5 proyektil peluru yang ditemukan di rumah kapolres, 1 di antaranya sudah berupa serpihan.
Kompolnas Terjunkan Tim ke Sumbar Usut Kasus Penembakan Maut Kompol Ulil
Kompolnas turun langsung mengawal kasus pembunuhan Kompol (anumerta) Ulil. Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi mengatakan, telah menerjunkan tim ke Polda Sumbar untuk mendalami penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57) terhadap Kompol Ulil.
Perwakilan Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Sabtu (23/11). Foto: Dok. kumparan
“Kami sekretaris Kompolnas dipimpin oleh Irjen (purn) Arif dengan staf kami dengan satu kombes berangkat ke sana (Polda Sumbar) hari ini,” kata Ida saat ditemui di rumah duka di Makassar, Sabtu (23/11).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, tim Kompolnas berangkat ke Solok, Sumbar, untuk mendalami fakta atau kejadian yang sebenarnya.
Ida juga bertemu dengan ibu Ulil saat melayat. Rencananya, hasil laporan yang nantinya akan disusun oleh Kompolnas akan diserahkan ke Menkopolkam Budi Gunawan.
Selanjutnya akan membuat laporan ke Menko Polkam Pak Budi Gunawan sebagai ketua Kompolnas, kemudian untuk mengambil langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk pembenahan Polri ke depannya,” sambungnya.