Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut tersangka berinisial H (25 tahun) yang mengemudikan mobil Hyundai. Saat ini, tersangka yang merupakan karyawan sebuah bank BUMN itu sudah ditahan. Polisi juga sudah mengecek urine tersangka.
"Kemarin sempat kami cek urine. Kami masih menunggu hasilnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/12).
H diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan yang terjadi pada Jumat (25/12). Mobil yang dikendarai H menyerempet mobil Toyota Innova yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali.
Alhasil, Toyota Innova yang sedang melaju di Jalan Raya Pasar Minggu itu keluar jalur lalu menabrak 3 motor yang sedang melaju berlawanan arah.
Masih berdasarkan penyelidikan, insiden ini diduga dipicu oleh saling salip antara H dengan Aiptu Imam di jalan sebelum tempat kejadian perkara. H bahkan mengaku sempat dicegat lalu dipukul. Lantaran itu, ia pun mengejar Aiptu Imam hingga terjadi kecelakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat H sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Saat ini, H dijerat Pasal 315 ayat 5 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.