Polisi Tetapkan Dirut dan HRD Perusahaan Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat

7 Juli 2021 14:20 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi diborgol. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diborgol. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penyelidikan kasus perusahaan pelanggar PPKM Darurat. Penyidik menetapkan 3 tersangka dari dua perusahaan yang diperiksa yaitu Loan Market Indonesia bagian dari Ray White dan PT Dana Purna Investama.
ADVERTISEMENT
Kedua perusahaan itu mengizinkan karyawannya bekerja dari kantor meski bukan usaha di bidang esensial maupun kritikal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebelum menetapkan tersangka polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 karyawan dari dua perusahaan tersebut.
"Diamankan di TKP (tempat kejadian perkara) 9 orang kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka ada 2. Pertama ERK laki-laki Direktur Utamanya, kedua AHV ini manajer HR dari PT DPI. Ini dua tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/7).
Sementara dari Ray White, polisi menetapkan satu tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 karyawan di perusahaan tersebut.
"Kedua PT LMI alamatnya gedung Sahid, Sudirman. Kita amankan 5 orang kita dalami. Kita tetapkan tersangka perempuan SD dia CEO dari PT LMI ini," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
PT LMI merupakan salah satu perusahaan yang disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia sempat memarahi manajer perusahaan tersebut karena membiarkan karyawannya bekerja dari kantor padahal bukan perusahaan di bidang esensial atau kritikal
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.