Polisi Tetapkan Si Kembar Penipu Rp 35 M Rihana-Rihani Jadi Tersangka

9 Juni 2023 19:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rihani dan Rihana yang dilaporkan menipu PO iPhone. Foto: Instagram/@kasusiphonesikembar
zoom-in-whitePerbesar
Rihani dan Rihana yang dilaporkan menipu PO iPhone. Foto: Instagram/@kasusiphonesikembar
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan duo kembar Rihana Rihani, pelaku penipuan Rp 35 M sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka setelah Polda Metro mengambil alih seluruh kasus penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6).
Hengki mengungkapkan saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah memburu keduanya. Mereka sudah menyiapkan upaya jemput paksa untuk tangkap keduanya.
"Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menunjukan barang bukti pendorong peluru gas karbondioksida atau CO2 saat konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sejauh ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani. Hengki akan menganalisis satu per satu laporan-laporan itu.
"Ya makanya ada beberapa LP (Laporan Polisi). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," tegas Hengki.
Hengki menyatakan, Polda Metro Jaya telah mengambil alih seluruh kasus si kembar yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Kebayoran Baru.
ADVERTISEMENT
"Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana-Rihani, kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari polres-polres, Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan di berbagai Subdit kita anevkan (analisis dan evaluasi), jadikan satu," ungkapnya.