Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Polisi Tetapkan Si Kembar Penipu Rp 35 M Rihana-Rihani Jadi Tersangka
9 Juni 2023 19:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6).
Hengki mengungkapkan saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah memburu keduanya. Mereka sudah menyiapkan upaya jemput paksa untuk tangkap keduanya.
"Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya.
Sejauh ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani. Hengki akan menganalisis satu per satu laporan-laporan itu.
"Ya makanya ada beberapa LP (Laporan Polisi). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," tegas Hengki.
Hengki menyatakan, Polda Metro Jaya telah mengambil alih seluruh kasus si kembar yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Kebayoran Baru.
ADVERTISEMENT
"Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana-Rihani, kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari polres-polres, Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan di berbagai Subdit kita anevkan (analisis dan evaluasi), jadikan satu," ungkapnya.