Polisi Uji Labfor Proyektil Peluru yang Ditembakkan ke KRL Serpong

31 Maret 2022 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang KRL memadati Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang KRL memadati Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi tengah mengusut kasus penembakan terhadap rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Tanah Abang-Rangkasbitung yamg ditembak di antara Stasiun Palmerah dan Stasiun Kebayoran.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengamankan proyektil peluru serta pecahan kaca yang sedang diperiksa di laboratorium forensik.
"Saat ini kita sudah mengamankan barbuk yakni proyektil, ada proyektil kemudian pecahan kaca ya, kaca KRL, sekarang bukti proyektil sedang kita periksakan ke labfor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (31/3).
Dia menduga, proyektil peluru ini berasal dari senjata jenis senapan angin. Meski begitu belum diketahui siapa pelaku penembakan tersebut.
"Namun untuk pelaku ini belum kita ketahui siapa, termasuk motivasi dari kegiatan atau perbuatan ini belum diketahui," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Zulpan, pihaknya memastikan tak ada korban dalam kejadian tersebut. Hingga saat ini petugas kereta yang bertugas saat itu telah diambil keterangan.
ADVERTISEMENT
"(Saksi) dari petugas kereta," tutupnya.
Sebelumnya, Rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Tanah Abang-Rangkasbitung ditembak seseorang dengan senapan angin. Penembakan itu terjadi pada Rabu (30/3) malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Saat ditelusuri, sisa proyektil peluru masih berada di dalam gerbong. Pihak KAI tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku.
Pelaku penembakan dapat dijerat dengan Pasal 194 Ayat 1 KUHP dan Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara.