Polisi Undang Mediasi Terkait Sengketa Kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas

23 Mei 2023 16:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, membuka ruang mediasi bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan sengketa kepengurusan di Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM).
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Karyoto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III terkait dengan permasalahan/sengketa kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5).
"Untuk itu pada kesempatan ini kami juga telah mengundang pihak-pihak yang bersengketa. Kami membuka ruang mediasi yang seluas-luasnya bagi pihak yang bersengketa, dan ini juga sebenarnya masih dalam proses," kata Karyoto.
Untuk menyelesaikan sengketa itu, Karyoto meminta agar pihak-pihak yang bersengketa dapat saling menahan diri dan memusatkan energi untuk menumbuhkan semangat mencari solusi, bukan saling mencari kesalahan satu dan kesalahan yang lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjel Pol Karyoto mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/5). Foto: Zamachsyari/kumparan
Karyoto juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DKI agar kedua pihak yang bersengketa melakukan audit keuangan.
"Pada kesempatan ini juga kami memohon kepada Pemda untuk meminta kepada kedua pihak melakukan audit tentang pertanggungjawaban yang menyangkut keuangan dari kedua belah pihak," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Karyoto menjelaskan, penyelesaian sengketa kepengurusan di bidang rumah susun itu pada prinsipnya sudah diatur pada Pasal 105 UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, penyelesaian sengketa diutamakan melalui musyawarah untuk mufakat.
"Adapun bila musyawarah belum mencapai kesepakatan, maka dapat menempuh penyelesaian jalur pengadilan atau di luar pengadilan, seperti arbitrase mediasi konsultasi dan lain-lain," ucap dia.
Selain dihadiri Kapolda Metro Jaya dan jajaran, RDP hari ini dihadiri oleh pihak PLN, PAM, dan PT Duta Pertiwi Tbk selaku pengembang apartemen yang berlokasi di Jalan Letjen Soeprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, ini.
Kapolda Metro Jaya Irjel Pol Karyoto mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/5). Foto: Zamachsyari/kumparan
RDP dipimpin Desmond Junaedi Mahesa dari Gerindra. RDP ini membahas keluhan penghuni/pemilik apartemen yang telah disampaikan kepada DPR tentang pengelolaan hak bersama. Mereka juga menuduh pihak pengembang menggunakan aparat negara untuk mengintimidasi mereka.
ADVERTISEMENT
"Keberpihakan polisi pada pihak, salah satu yang diuntungkan juga harus kita lihat," ujar Desmond saat membuka RDP.
Desmond kemudian mempersilakan Kapolda memberi penjelasan mengapa Polda Metro Jaya terlibat dalam sengketa antara pemilik/penghuni apartemen vs pengembang.