Polisi Ungkap Alur Pengungkapan Lab Ganja Sinte Pinaca di Indonesia

2 Mei 2024 15:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto beri keterangan saat konpers terkait penangkapan dan pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA atau ganja sintesis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto beri keterangan saat konpers terkait penangkapan dan pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA atau ganja sintesis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi berhasil mengungkap sindikat produsen narkoba jenis MDMB-4en-PINACA. Pengungkapan narkoba jenis ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 4 dari 5 orang tersangka diamankan polisi.
"Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA ini adalah sebuah narkoba jenis baru di Indonesia yang merupakan sintetis dari marijuana atau narkotika jenis ganja yang kita tahu," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5).
Suyudi mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada narkoba jenis Pinaca yang masuk ke Indonesia pada 27 April 2024.
"Kemudian tim turun melakukan upaya penyelidikan dan menangkap seorang tersangka B itu di Ocean Park BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Kemudian dari hasil penangkapan saudara B ini tim melakukan pengembangan daripada kasus ini dan dapat mengungkap pembelinya yaitu jenis pinaca di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, masih di wilayah yang sama tidak jauh," terang Suyudi.
Barang bukti terkait kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA atau ganja sintesis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dari sana kepolisian menggerebek sebuah rumah mewah yang digunakan sebagai laboratorium, yakni di Cluster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango, Nomor 145 Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor.
ADVERTISEMENT
"Di sini tentunya ditemukan berbagai barang bukti atau alat kejahatan terkait jaringan narkoba ini, baik narkoba jenis MDMB-4en-M Pinaca dan juga berbagai serbuk dan lain-lainnya. Kemudian juga diungkapkan kembali atau dikembangkan kepada tersangka lainnya yaitu saudara HM sebagai laboratoris yang ada di TKP sentul tadi, di cluster mountain view," terang jenderal polisi bintang satu tersebut.
"Begitu juga saudara GR yang berperan sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller yang bekerja mengambil gel mengandung pinaca tersebut. Kemudian juga diamankan saudara SY yang berperan sebagai laboratoris yang meramu bahan kemudian membuat olahan dari sintetis tersebut yang diolah menjadi PINACA," tambahnya.
Barang bukti terkait kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA atau ganja sintesis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tersangka kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA atau ganja sintesis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dari sana kepolisian pun menggerebek lokasi lainnya Jalan Anggrek Fanda Blok AG Nomor 2 RT 003/RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Banten. Itu merupakan gudang penyimpanan bahan baku yang digunakan untuk di lab.
ADVERTISEMENT
"Dan untuk tersangka yang terakhir adalah saudara F sebagai bos atau pengendali dari kelompok ini sekaligus juga sebagai pemodal tentunya yang juga memandu daripada prosesi ini, pembuatan sintetis ini, yang sementara ini masih dikembangkan oleh tim," sebut Suyudi.
Barang bukti terkait kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA atau ganja sintesis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Para tersangka dijeratkan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Dari jumlah jiwa yang terselamatkan dari barang bukti yang kita sita dari tersangka apabila sudah menjadi tembakau sintetis akan menghasilkan 35 kilogram tembakau sintetis, Jadi dari hasil ini memperkirakan pengungkapan ini akan menyelamatkan 105 ribu jiwa," tambahnya.
ADVERTISEMENT