Polisi Ungkap Alur Transaksi Jual-Beli Ginjal Korban TPPO: Terjadi di RS Kamboja

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi bedah. Foto: MAD.vertise/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bedah. Foto: MAD.vertise/Shutterstock

Polda Metro Jaya mengungkap proses transaksi yang terjadi dalam kasus perdagangan ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan transaksi terjadi di rumah sakit di Kamboja.

Sindikat perdagangan ginjal dari Indonesia mencari calon pendonor atau korban melalui Facebook. Ginjal mereka dihargai Rp 135 juta.

"[Sindikat] menjanjikan uang sebesar Rp 135 juta bagi masing-masing pendonor apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal yang ada di Kamboja sana. Jadi setelah transplantasi beberapa hari kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Uang itu diberikan pihak rumah sakit ke salah satu tersangka bernama Hanim. Dari dialah kemudian uang tersebut dibagi ke para pendonor maupun anggota sindikatnya.

"Para sindikat ini menerima 65 juta per orang dipotong ongkos operasi mereka [seperti] pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan sebagainya," ujar Hengki.

Operasi Dilakukan di Kamboja

Korban perdagangan ginjal ini memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari buruh hingga lulusan S2. Mereka mau menjual ginjalnya karena masalah ekonomi.

Seluruh proses operasi dilakukan di Kamboja. Di sana korban dilakukan observasi di sebuah rumah sakit.

"Pada saat di Kamboja pada pendonor di observasi kurang lebih selama seminggu sambil tunggu calon penerima dari pada ginjal dipertemukan, baru kemudian dilaksanakan transplantasi ginjal. Masa penyembuhan 7 hari kemudian kembali ke Indonesia," jelas Hengki.

Tangkap 12 Orang

Polisi menunjukkan tersangka dalam jumpa pers TPPO di Polda Metro Jaya. Foto: Thomas Bosco/kumparan

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan 9 di antaranya adalah mantan pendonor yang pernah menjual ginjalnya.

Para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Ada yang di Bekasi hingga di Bali.

Berikut daftar para tersangka;

  • MAF alias L, 21 tahun, ditangkap 19 Juni 2023 di Bekasi, peran menjaga tempat penampungan di Bekasi dan mendata pendonor ginjal.

  • R, 26 tahun, ditangkap 19 Juni 2023 di Tol Cempaka Putih Jakarta Pusat, peran membantu pengurusan paspor pendonor ginjal.

  • DS alias R alias B, 30 tahun, ditangkap 20 Juni 2023 di Palembang, peran merekrut pendonor ginjal

  • HA alias D, 42 tahun, ditangkap 22 Juni 2023 di Bali, peran merekrut pendonor ginjal dan memberikan tiket untuk pendonor ginjal

  • ST alias I, 30 tahun, ditangkap 27 Juni 2023 di Bekasi, peran koordinator semua kegiatan di Indonesia dan mengantar calon pendonor ke bandara serta mencari tempat penampungan

  • H alias T alias A, 41 tahun, ditangkap 27 Juni 2023, peran koordinator semua kegiatan di Kamboja

  • HS alias H, 41 tahun, ditangkap 7 Juni 2023 di Bogor, peran membantu mengurus paspor

  • GS alias G, 31 tahun, ditangkap 7 Juli 2023 di Kabupaten Bekasi, peran membantu membuat paspor

  • EP alias E, 23 tahun, ditangkap 7 Juli 2023 di Yogyakarta, peran merekrut

  • LF alias L, 32 tahun, ditangkap 12 Juli 2023 di Surabaya, peran menjaga, mengawasi dan memenuhi kebutuhan pendonor selama di Kamboja

  • M alias D, 48 tahun, ditangkap 27 Juni 2023 di Bekasi, anggota polisi yang membantu menghindari penyidikan

  • AH alias A, 28 tahun, ditangkap 19 Juli 2023 di Bali, oknum Imigrasi yang membantu meloloskan korban saat di Imigrasi Bali.