Polisi Ungkap Prostitusi Online Anak di Pulogebang, 2 Muncikari Dibekuk
·waktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap bisnis prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur di apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sebanyak 7 orang diamankan.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, ada 4 anak di bawah umur dan 1 wanita berusia 18 tahun yang terlibat. Mereka ditawarkan 2 muncikari lewat aplikasi MiChat.
“Mengajak untuk menjadi pacar dan mengajak stay di apartemen, selanjutnya menawarkan wanita BO anak bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” kata Pujiyarto lewat keterangannya, Kamis (30/9).
Pujiyarto menuturkan, kasus itu terungkap berkat laporan salah satu orang tua korban yang menemukan foto anaknya ditawarkan lewat aplikasi MiChat. Dalam foto itu, terdapat tarif layanan prostitusi sehingga hal itu pun dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui anak dari orang tua tersebut berada di apartemen Sentra Timur. Saat digerebek, ditemukan dua muncikari berinisial MH (17), dan DZH (17). Selain itu terdapat 4 anak di bawah umur dan seorang wanita berinisial AP (18) yang berstatus korban.
“Pengungkapan di Apartemen Sentra Timur Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang Jakarta Timur dan mengamankan anak korban serta anak anak di bawah umur,” ujar Pujiyarto.
Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
