Prostitusi via MiChat di Apartemen di Bandung Terungkap, 1 Muncikari Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kasus prostitusi online di sebuah apartemen di Bandung berhasil diungkap oleh polisi. Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengamankan tersangka berinisial FM (30).

FM menggunakan aplikasi pesan MiChat untuk menawarkan jasa kencan teman wanita.

"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9).

Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Ia menambahkan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati adanya praktik prostitusi di apartemen tersebut.

"Ada enam wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini," imbuhnya.

Aswin mengatakan tarif kencan wanita tersebut Rp 250 per orang. Modus ini telah jalankan tersangka selama satu tahun. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu.

"Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat. Beberapa wanita ini bagian dari grup MiChat-nya," ucap dia.

Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang senilai Rp 50 ribu dari tiap tamu yang datang. "Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat saya yang megang akunnya," ujar FM.

Akibat perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.

embed from external kumparan