Polisi: Video Anggota DPRD Bantul 'Makam COVID Bak Anjing' Direkam di Kondangan
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Bantul dari Partai Bulan Bintang, Supriyono, menuai polemik usai menyebut pemakaman jenazah pasien COVID-19 layaknya mengubur kirik atau anjing. Pernyataan kontroversi Supriyono ini tersebar dalam video berdurasi 30 detik.
ADVERTISEMENT
Buntut ucapan kontroversi tersebut, relawan penanganan jenazah COVID-19 di Kabupaten Bantul menggeruduk kantor DPRD Bantul, Senin (22/2), karena menganggap pernyataan Supriyono meresahkan.
Kepolisian pun turut menyelidiki video yang beredar tersebut. Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menjelaskan video itu diambil saat acara pernikahan di Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo.
"Setelah saya selidiki kejadian ada di Kulon Progo di Lendah sana. Hasil penyelidikan acara nikahan," kata Wachyu melalui sambungan telepon, Senin (22/2). Namun tak dijelaskan kapan acara tersebut digelar.
Pada sore tadi pihak kepolisian juga sudah rapat dengan Plh Bupati Bantul dan Dandim Bantul terkait persoalan ini. Sejauh ini, polemik ini sedang diusut internal dewan melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD).
ADVERTISEMENT
Lantaran lokasi kejadian berada di Kulon Progo, Polres Bantul saat ini masih berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo.
"Karena TKP di Kulon Progo kita akan koordinasi dengan Polres Kulon Progo. Saat ini kita juga masih monitor sidang BKD terhadap yang bersangkutan," kata Wachyu.
Sementara apakah Supriyono bisa dijerat pidana, Wachyu menjelaskan perlu menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pelanggarannya nanti kita tunggu hasil penyelidikan dulu, saya belum bisa menyampaikan pasal apa yang dilanggar," ujarnya.
"Saya tidak mau mendahului penyidik, biar ranahnya penyidik nanti. Bisa penyidik dari Polres Kulon Progo atau Polda yang menyampaikan (terkait kemungkinan jerat pidana)," ujarnya.
Sementara audiensi antara para relawan dengan pimpinan DPRD Bantul menghasilkan kesepakatan agar Supriyono meminta maaf dalam waktu 1x24 jam.
ADVERTISEMENT
"Kita minta waktu 1x24 jam untuk beliau meminta maaf secara terbuka di media massa maupun sosial," kata Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul, Waljito usai audiensi.
"Secara kelembagaan dia juga harus minta maaf," ujarnya.
Waljito mengatakan, apabila dalam 1x24 jam Supriyono tidak meminta maaf maka para relawan akan melaporkan hal ini secara hukum.
"Kalau selama 1x24 jam tidak minta maaf maka kita akan laporkan secara hukum karena dia menghasut dan menyebarkan berita bohong. Kita tunggu bersama-sama 1x24 jam," ujarnya.