Politikus Golkar Penyuap Ketua PT Manado Dituntut 6 Tahun Penjara

9 Mei 2018 15:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Aditya Moha di Pengadilan Tipikor. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Aditya Moha di Pengadilan Tipikor. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha ditutuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsidair 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum menyakini bahwa Aditya telah terbukti memberikan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sebanyak 120 ribu SGD. Suap tersebut diberikan Aditya demi membebaskan ibunya bernama Marlina Moha yang sedang terjerat kasus korupsi.
"Penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Aditya Moha telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5).
Penuntut umum menyebut suap kepada Sudiwardono diberikan dalam beberapa tahap. Pertama, Aditya memberikan 80 ribu SGD kepada Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim tidak menahan ibunya, Marlina, pada perkara banding. Kemudian uang 30 ribu dolar Singapura diserahkan Aditya kepada Sudiwardono di Hotel Alila di Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
"Memberikan sejumlah 80 ribu dolar, dan 30 ribu Singapura dolar dan serta janji sejumlah 10 ribu Singapura dolar dan sejumlah fasilitas kamar hotel," papar Jaksa.
Penuntut umum dalam tuntutannya mengatakan hal yang memberatkan tuntutan Aditya adalah karena perbuatannya bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa selaku wakil rakyat yakni anggota DPR komisi XI tidak memberi suri tauladan kepada masyarakat dalam proses mencari keadilan," ujar jaksa.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa mempunyai tanggungan dan bersikap sopan dalam persidangan.