Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Novel dinilai menyebarkan berita bohong soal rekayasa kasus penyerangan dengan air keras.
ADVERTISEMENT
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," ucap Dewi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Menurut dia, ada beberapa hal yang ia nilai janggal dalam kasus itu. Atas dasar itulah, ia berani menyebut kasus penyiraman terhadap Novel merupakan rekayasa atau dibuat-buat.
"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta, gitukan," kata dia.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dewi mengatakan, dalam kasus ini saat seseorang terkena air keras tentu akan menyiramnya dengan air. Tapi, hal itu tidak dilakukan Novel. Ia juga menyebut, jika yang disiram ke arah Novel merupakan air keras tentu kulit Novel juga akan mengalami luka.
"Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, ininya semua tidak,“ imbuhnya.
Tak hanya itu Dewi juga meragukan hasil medis di RS Singapura. Ia pun meminta dokter di Indonesia ikut membentuk tim untuk menyelidikinya.
"Saya ingin kebenaran aja, keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran dan ini semua demi kebaikan rakyat,” jelasnya.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dewi melaporkan Novel atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT