Polling: Ada Usulan Pembatasan Usia Pengguna Medsos, Anda Setuju?

17 Desember 2024 11:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Anak Praremaja Bermain Handphone. Foto: TinnaPong/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anak Praremaja Bermain Handphone. Foto: TinnaPong/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ramai usulan pembatasan usia bermain media sosial. Usulan ini dikemukakan oleh Ketua MUI, Cholil Nafis, yang menilai Indonesia seharusnya membatasi penggunaan media sosial bagi remaja dan anak di bawah umur. Hal tersebut untuk melindungi generasi muda dari bahaya pengaruh medsos.
ADVERTISEMENT
"Australia negara yang mengambil langkah cepat dalam melindungi generasi mudanya dari bahaya pengaruh medsos. Padahal negara itu liberal dibanding dengan negara Indonesia," kata Cholil dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Ketua MUI Cholil Nafis saat menghadiri Wisuda Akbar Standardisasi Dai MUI di Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
Senada dengan Cholil, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengunggah postingan Instagram berupa permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membuat UU terkait pembatasan usia penggunaan medsos.
Ia menyebut, UU itu perlu segera dibuat untuk mengantisipasi bahaya yang ditimbulkan bagi anak-anak yang bermain media sosial.
"UU Pembatasan Usia saya minta sama Bapak Presiden. UU Pembatasan Usia untuk media sosial. Kalau enggak, bahaya ke depan," ujar Sahroni saat dihubungi, Sabtu (14/12).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di Mapolda Sumbar. Foto: Irwanda.
Sahroni menilai, saat ini banyak ditemukan anak di bawah umur yang bermain media sosial. Kemudahan aksesnya, lanjut dia, dianggap bisa berpotensi merusak.
ADVERTISEMENT
"Iya urgent karena udah makin bahaya anak di bawah umur main media sosial yang terbuka lebar seperti sekarang," kata dia.
"Itu bisa merusak semua anak-anak di bawah umur," lanjutnya.
Dalam aturan yang diusulkan itu, Bendahara Umum Partai NasDem tersebut mengungkapkan batas usia minimal untuk bisa menggunakan media sosial adalah 16 tahun.
"Minimal 16 tahun batasnya," pungkas dia.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Fikarno Laksono menanggapi usulan pembentukan UU terkait pembatasan usia bermain media sosial.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (8/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
Dave mengatakan seluruh AKD DPR periode 2024-2029 saat ini sedang memasuki masa reses. Meski begitu, ia melihat usulan ini merupakan usulan yang menarik dan akan mereka bahas.
"Karena ini kan memang menjadi sebuah kebutuhan yang menjadi urgent, melihat tren kondisi hari ini," kata Dave.
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar ini mengatakan, setelah masa reses, usulan RUU pembatasan usia bermain medsos akan dikaji oleh Komisi I. DPR akan kembali memulai masa sidang pada 20 Januari 2025.
"Nanti pada masa sidang yang baru bisa kita bahas," kata Dave.
Berdasarkan catatan kumparan, usulan ini sebetulnya sudah mengemuka pada 29 November 2020 lalu. Kala itu, Kominfo mengusulkan pembatasan usia penggunaan layanan media sosial, termasuk Twitter, Facebook, dan Instagram, menjadi 17 tahun. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan Kominfo.
Meski begitu, RUU PDP yang akhirnya disahkan pada 20 September 2022 itu tak mengakomodir usulan Kominfo tersebut. Yang ada adalah perlindungan khusus terhadap data pribadi anak, yaitu pemrosesan data anak harus mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah kamu setuju dengan usulan pembatasan usia penggunaan medsos ini? Berikan jawabanmu pada polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu pada kolom komentar.
Reporter: Aliya R Putri