Polling: Apakah Anda Setuju dengan Permendikbud Ristek No.30/2021?

15 November 2021 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini tengah ramai perbincangan di masyarakat akibat dari keberadaan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
ADVERTISEMENT
Ada yang pro dan ada yang kontra atas keberadaan aturan besutan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim itu. Keberadaan pihak pro dan kontra itu sendiri berawal dari kalimat 'tanpa persetujuan korban' yang terdapat pada ayat 2 pasal 5 aturan tersebut.
Pihak yang kontra menilai bahwa dengan adanya kalimat 'tanpa persetujuan korban' tersebut, nantinya secara tak langsung melegalkan perilaku seks bebas dan zina di kalangan anak muda. Sehingga mereka meminta aturan ini dicabut atau setidaknya dievaluasi.
Salah satu contoh penolakan dari pihak yang kontra tersebut dapat dilihat dari hasil Ijtima Ulama MUI yang dibacakan pada Kamis (11/11) lalu.
“Meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Peraturan Mendikbudristek No.30 Tahun 2021,” kata Ketua MUI komisi fatwa Asrorun Niam Soleh.
Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa pada penutupan Ijtima Ulama Ke-7 MUI, Kamis (11/11/2021). Foto: YouTube/MUI
Sementara itu, dari pihak-pihak yang pro justru menilai keberadaan aturan tersebut menjadi sebuah permulaan yang bagus, sebab mengisi kekosongan kerangka hukum Indonesia terkait pencegahan kekerasan seksual. Salah satu pihaknya adalah dari pihak SETARA Institute.
ADVERTISEMENT
"Kami menyepakati terkait Permendikbud tersebut. Selain karena semakin meningkatnya kekerasan seksual, tapi di lain sisi tidak ada jaminan hukum, tidak ada payung hukum yang memang secara komperhensif mengatur terkait langkah pencegahan sampai dengan upaya penanganan terhadap terjadinya kekerasan seksual," kata Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah, pada Sabtu (13/11).
Lantas bagaimana menurut Anda terkait keberadaan Permendikbud Ristek 30/2021 ini? Apa sikap kalian?
Sampaikan sikap kalian melalui polling kumparan di bawah ini. Jangan lupa tuliskan juga komentar Anda pada kolom komentar di bawah.