Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polling: Ekskul Pramuka di Sekolah Kini Tak Lagi Wajib, Gimana Menurutmu?
1 April 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Mendikbudristek Nadiem Makarim mencoret Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti di sekolah. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, memastikan Pramuka tak dihapus dari sekolah. Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah.
Menurut Anindito, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).
Lantas, apa pendapatmu soal ekskul pramuka yang kini tak lagi wajib? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.
ADVERTISEMENT