Polling kumparan: 78,67% Pembaca Mau Coba Umrah Mandiri
4 November 2025 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
Polling kumparan: 78,67% Pembaca Mau Coba Umrah Mandiri
Sebanyak 78,67 persen atau 885 pembaca kumparan mengaku ingin mencoba umrah mandiri yang kini sudah legal. Angka ini merupakan hasil polling kumparan. kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Sebanyak 78,67 persen atau 885 pembaca kumparan mengaku ingin mencoba umrah mandiri yang kini sudah legal. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 3 November 2025.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 1.125 responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 21,3 persen atau 240 responden yang mengaku belum mau mencoba umrah mandiri.
Sebelumnya, kebijakan terkait warga Indonesia yang sudah bisa menjalankan umrah secara mandiri baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan baru ini resmi diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Izin pelaksanaan umrah mandiri tertuang dalam pasal 86 UU tersebut.
Berbeda dengan jemaah yang umrah via travel dan penyelenggara umrah lainnya, jemaah umrah mandiri tidak mendapatkan sejumlah perlindungan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak bilang, izin umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan. Menurutnya, kini umrah mandiri sudah dilegalkan oleh pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia pun menyusun regulasinya.
ADVERTISEMENT
“Ya umrah mandiri itu kan keniscayaan ya karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian yang kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri itu,” ucap Dahnil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/10).
Dahnil menyebut umrah mandiri akan diatur juga melalui Peraturan Menteri (Permen).
“Iya, pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri,” ucap Dahnil.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai umrah mandiri merupakan tantangan untuk para travel umrah agar terus membenahi layanan mereka. Menurutnya, jika travel umrah berbenah, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan tetap memakai jasa mereka.
“Ini tantangan buat travel, saya kira layanan mereka harus berbenah supaya orang masih tetap pilihannya di lewat travel,” ucap Marwan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (28/10).
ADVERTISEMENT
Marwan menuturkan, umrah mandiri tidak bisa dicegah karena pemerintah Arab Saudi sudah memperbolehkan jemaah berangkat tanpa travel. Opsi ini pun menjadi sangat menarik untuk jemaah karena kemudahannya.
“Mau kita bantah mau enggak, Saudi membuka itu. Jadi orang akan memilih yang layanan yang lebih mudah. Apalagi orang mau berumrah itu ada yang cukup 4 hari. Berangkat malam, nanti pulang ke Indonesia. Sementara travel membuat paket paling cepat 9 hari,” ucap Marwan.
Ia juga menjelaskan bahwa umrah mandiri sebetulnya sudah sejak lama bisa dilakukan, sehingga tak perlu menjadi perdebatan. Kini, hal itu diatur di dalam UU Haji dan Umrah untuk melindungi WNI yang berangkat umrah mandiri.
“Supaya kita tahu siapa yang berumrah. Biarpun dia mandiri, tapi harus tahu kita siapa yang umrah. Makanya karena itu diatur, mereka akan melapor ke mana, sistem informasinya supaya segera dibangun oleh Kementerian Haji,” ucap Marwan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10).
ADVERTISEMENT
“Untuk apa itu? Untuk perlindungan jemaah kita, perlindungan rakyat Indonesia di luar negeri. Ada pasalnya di undang-undang haji itu juga,” tambahnya.
