Polling kumparan: 78,88% Pembaca Enggan Minggir Jika Mobil Berotator Melintas

5 Oktober 2022 20:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tindak pengemudi yang pasang lampu rotator Foto: Raga Iman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tindak pengemudi yang pasang lampu rotator Foto: Raga Iman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 78,88 persen pembaca kumparan menyebut tidak mau minggir saat mobil berotator tanpa rombongan penting melintas. Pernyataan tersebut diperoleh berdasarkan polling kumparan yang diedarkan pada 21 September-5 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 1.648 responden yang menjawab polling ini. Sebanyak 1.301 orang tak mau minggir saar mobil berotator tanpa rombongan penting melintas. Sementara, 347 orang atau 21,12 persen pembaca akan minggir ketika mobil berotator tersebut melintas.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan soal mobil berotator tanpa rombongan melintas dengan semena-mena hingga mengganggu kenyamanan berlalu lintas.
Salah satu pengguna jalan bernama Azizah, mengaku terganggu dengan mobil pejabat yang membunyikan sirine dan menghidupkan lampu strobo pada malam hari. Seperti yang ia alami di Jalan Raya Margonda, Depok, bulan April lalu.
"Dokumentasi saya pada tanggal 9 April 2022 di Jalan Margonda, khususnya di putar-balik depan Margo City selalu macet parah. Tapi mobil yang dipandu motor polisi tetap merangsek maju dengan menyalakan sirine," cerita Azizah melalui surat elektronik, Jumat (13/5).
Rombongan mobil berotator melintas di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pernah menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan hukum kepada para pengguna strobo atau rotator di luar kewenangan saat di jalan.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2021-2022 Korlantas Polri telah melakukan penegakan hukum kepada 852 kendaraan yang menggunakan strobo atau rotator yang menyebabkan keresahan masyarakat.
“Pelanggaran Lalu Lintas penggunaan strobo/rotator adalah sebagai berikut; Tahun 2021, 585 Tilang; Tahun 2022, 307 Tilang,” ungkapnya.